Politik
& Strategi Nasional
1. Pengertian Politik
Pengertian Politik
Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian politik menurut definisi Aristoteles menyatakan bahwa pengertian politik adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Pengertian Politik menurut definisi Joice Mitchel yang mengatakan bahwa pengertian politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya. Pengertian politik menurut definisi Prof. Meriam Budhiarjo, pengertian politik adalah macam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Pengertian politik menurut definisi Johan Kaspar Blunchli adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya. Pengertian politik menurut definisi F. Soltau, mengatakan bahwa pengertian politik adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu. Pengertian politik menurut definisi Robert, mengatakan bahwa pengertian politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia. Pengertian politik menurut definisi Paul Janet yang mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian politik adalah Ilmu yang mengatur perkembangan negara begitu juga prinsip-prinsip pemerintahan. Pengertian politik menurut definisi Ibnu Aqil adalah hal-hal praktis yang mendekati kemaslahan Perilaku Politik- Pengertian perilaku politik adalah perilaku suatu individu atau kelompok dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai seorang politik. Perilaku Politik atau Contoh-contoh perilaku politik adalah sebagai berikut..
Pengertian politik menurut definisi Aristoteles menyatakan bahwa pengertian politik adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Pengertian Politik menurut definisi Joice Mitchel yang mengatakan bahwa pengertian politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya. Pengertian politik menurut definisi Prof. Meriam Budhiarjo, pengertian politik adalah macam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Pengertian politik menurut definisi Johan Kaspar Blunchli adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya. Pengertian politik menurut definisi F. Soltau, mengatakan bahwa pengertian politik adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu. Pengertian politik menurut definisi Robert, mengatakan bahwa pengertian politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia. Pengertian politik menurut definisi Paul Janet yang mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian politik adalah Ilmu yang mengatur perkembangan negara begitu juga prinsip-prinsip pemerintahan. Pengertian politik menurut definisi Ibnu Aqil adalah hal-hal praktis yang mendekati kemaslahan Perilaku Politik- Pengertian perilaku politik adalah perilaku suatu individu atau kelompok dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai seorang politik. Perilaku Politik atau Contoh-contoh perilaku politik adalah sebagai berikut..
- Ikut
serta dalam pesta politik
- Menjalankan
hak untuk memilih pimpinan politik
- Menjalankan
atau mengikuti hak untuk memilih dan mengikuti suatu parpol, ormas dan
organisasi lainnya
- Ikut
dalam menentukan atau memilih wakil rakyat/pemimpin
- Mengemukakan
kritikan atau menurunkan para pelaku politik.
Referensi : http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-politik-definisi-para-ahli-pengertian.html
2. Pengertian
Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk
pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada
sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan
terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat,
serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa
Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta
tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di
Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau
nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
3.
Pengertian
Kekuasaan
Orang-orang yang berada pad pucuk
pimpinan suatu organisasi seperti manajer, direktur, kepala dan sebagainya,
memiliki kekuasaan power) dalam konteks mempengaruhi perilaku orang-orang yang
secara struktural organisator berada di bawahnya. Sebagian pimpinan menggunakan
kekuasaan dengan efektif, sehingga mampu menumbuhkan motivasi bawahan untuk
bekerja dan melaksanakan tugas dengan lebih baik. Namun, sebagian pimpinan
lainnya tidak mampu memakai kekuasaan dengan efektif, sehingga aktivitas untuk
melaksanakan pekerjaan dan tugas tidak dapat dilakukan dengan baik. Oleh karena
itu, sebaiknya kita bahas secara erperinci tentang jenins-jenis kekuasaan yang
sering digunakan dalam suatu organisasi.
Dalam
pengertiannya, kekuasaan adalah kualitas yang melekat dalam satu interaksi
antara dua atau lebih individu (a quality inherent in an interaction between
two or more individuals). Jika setiap individu mengadakan interaksi untuk
mempengaruhi tindakan satu sama lain, maka yang muncul dalam interaksi tersebut
adalah pertukaran kekuasaan.
Menurut
French dan Raven, ada lima tipe kekuasaan, yaitu :
- Reward power
Tipe
kekuasaan ini memusatkan perhatian pada kemampuan untuk memberi ganjaran atau
imbalan atas pekerjaan atau tugas yang dilakukan orang lain. Kekuasaan ini akan
terwujud melalui suatu kejadian atau situasi yang memungkinkan orang lain
menemukan kepuasan. Dalam deskripsi konkrit adalah ‘jika anda dapat menjamin
atau memberi kepastian gaji atau jabatan saya meningkat, anda dapat menggunkan
reward power anda kepada saya’. Pernyataan ini mengandung makna, bahwa
seseorang dapat melalukan reward power karena ia mampu memberi kepuasan kepada
orang lain.
4.
Pengertian
Pengambilan Keputusan
Manusia
adalah makhluk pembuat keputusan (decision making man), pengambil
keputusan, penentu atas sebuah pilihan dari sejumlah pilihan. Pengambilan
keputusan terjadi setiap saat sepanjang hidup manusia. Kita dapat mengatakan : “Tiada
saat tanpa pengambilan keputusan”. Pengambilan keputusan merupakan ilmu dan
seni yang harus dicari, dipelajari, dimiliki dan dikembangkan secara mendalam
oleh setiap orang. Pengambilan keputusan disebut sebagai seni karena kegiatan
tersebut selalu dihadapkan pada sejumlah peristiwa yang memiliki karakteristik
keunikan tersendiri. Pengambilan keputusan sebagai seni selalu terikat pada
tujuan yang hendak dicapai, jenis masalah yang dihadapi, serta faktor faktor
lingkungan internal organisasi, seperti : budaya dan struktur organisasi, gaya
kepemimpinan atasan dan sistem komunikasi dalam organisasi. Setiap pengambilan
keputusan yang muncul atas pandangan pengambilan keputusan sebagai seni akan
memiliki “cita rasa dan nuansa” yang berbeda beda.
Selanjutnya pengambilan keputusan disebut sebagai ilmu, karena aktivitas
tersebut memiliki sejumlah cara, metode atau pendekatan tertentu yang bersifat
sistematis, teratur dan terarah. Pengambilan keputusan sebagai ilmu juga
menandakan bahwa kajian tersebut juga dapat diterapkan oleh mereka yang
mempelajarinya. Ilmu pengambilan keputusan didasarkan atas penerapan gaya
pemikiran yang dianut oleh seseorang dan persepsinya atas lingkungan dan
masalah. Ilmu pengambilan keputusan memetakan langkah-langkah yang sistematis
yang menghasilkan solusi dan tindakan. Singkatnya, ilmu pengambilan keputusan
dapat dikatakan sebagai “suatu sejarah” mengenai suatu latar belakang
filosofis, asumsi, teori, konsep, model dan teknik teknik pengambilan
keputusan.
Ilmu dan seni pengambilan keputusan pada akhirnya bertujuan untuk memudahkan
manusia dalam menentukan keputusan terbaik. Dimana keputusan yang diambil akan
mempengaruhi cara pencapaian tujuan yang hendak diraih. Pengambilan keputusan
adalah pendekatan terhadap metode penyelesaian masalah dan pencapaian tujuan.
5.
Pengertian strategi
·
Carl Von Clausewitz. Stategi merupakan pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan sebuah peperangan. Dan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
·
A.Halim. strategi
merupakan suatu cara dimana sebuah lembaga atau organisasi akan mencapai
tujuannya sesuai peluang dan ancaman lingkungan eksternal yang dihadapi
serta kemampuan internal dan sumber daya.
·
Morrisey mengatakan
bahwa strategi ialah proses untuk menentukan arah yang harus dituju oleh
perusahaan supaya dapat tercapai segala misinya.
6. Pengertian politik dan strategi
nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan
strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang
untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di
masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap
negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan
bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat
menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan
nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan
KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya
keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan,
termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa
strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun
implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan
semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih
berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga
masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti
pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi
pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan
bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan
kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik,
hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan
sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat
(non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh
masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki
daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke
batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan
dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus
pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
7. Jelaskan dasar pemikiran penyusunan
politik dan strategi nasiona !
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA .
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur
politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central
government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local
government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central
government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local
government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama,
serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif
daerah dibentuk di daerah.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama,
serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif
daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD
sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan
wahanauntukmelaksanakan
demokrasi, dintaranya :
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama
gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan
APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan
menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar